Kantor Akuntan Publik Abdul Fattah Guliling & Rekan adalah firma jasa profesional yang bergerak di bidang assurance dan non assurance, didirikan atas komitmen untuk menghadirkan layanan yang berkualitas, independen, dan berintegritas tinggi bagi klien dari berbagai sektor.
Perjalanan profesional Kantor Akuntan Publik ini berawal dari pendirian KAP Abdul Fattah Guliling, suatu KAP perseorangan yang didirikan oleh Drs. Abdul Fattah Guliling, Ak., CPA., M.M., seorang akuntan publik dan praktisi profesional dengan rekam jejak yang panjang dalam bidang audit dan sektor pemerintahan. Berdiri dengan landasan hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KM.1/2016 tanggal 25 Agustus 2016, izin usaha kantor akutan publik tersebut diperpanjang melalui Keputusan Nomor 426/KM.1/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Sebagai respons atas dinamika perkembangan kebutuhan pasar serta untuk memperkuat sinergi profesional, pada tahun 2025 dilakukan proses penggabungan usaha dengan akuntan publik muda Fathur Amar Fauzan, S.Ak., Ak., M.Ak., CPA., CertDA., CPEA., yang membawa semangat dan perspektif baru dalam praktik audit modern. Penggabungan ini membentuk Kantor Akuntan Publik Persekutuan dengan nama resmi KAP Abdul Fattah Guliling & Rekan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/MK/SK/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang berdomisili di Tangerang.
Kehadiran KAP Abdul Fattah Guliling & Rekan mencerminkan perpaduan antara pengalaman yang matang dan inovasi profesional yang progresif. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar regulasi dan profesi, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi klien melalui pendekatan berbasis risiko, teknologi, dan pemahaman mendalam terhadap lingkungan bisnis klien.
Berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, serta menjaga nilai dan kehormatan profesi dalam setiap tindakan
Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional, independen, dan terpercaya dalam memberikan jasa profesional yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
1 | Menumbuhkan lingkungan kerja yang profesional, etis, dan bertanggung jawab |
2 | Membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dengan klien, dengan mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap standar profesi |
3 | Memberikan layanan yang memiliki nilai tambah kepada klien dalam menciptakan praktik bisnis yang sehat dan berkelanjutan, melalui layanan yang memberikan nilai tambah di bidang audit, keuangan, dan konsultasi |
4 | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan pengetahuan internal, agar mampu beradaptasi dengan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi informasi dalam dunia akuntansi dan audit |